1. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
•
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan
•
Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
•
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
•
Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.
Hirarki Tanggung Jawab
• Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
• Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
•
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
3. POLA MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang
mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan
idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness
sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi
secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Soal:
1. Tiga perangkat organisasi yang jamak digunakan
untuk...
a.
Rapat Anggota
b.
Pemerliharaan
c.
Penutupan
d.
Penelitian
Jawabannya : A
2. Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan menurut...
a. Haanel
b. Hanell
c. Hanel
d. Hannel
Jawabannya : C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar