A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
a. Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
1. Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
2. Kesukarelaan
dalam keanggotaan
3. Menolong
diri sendiri (self help)
4. Persaudaraan
atau kekeluargaan (fraternity and unity)
5. Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
6. Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
b. Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
c.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
d.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B. RAPAT ANGGOTA
Koperasi merupakan kumpulan orang
atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh
anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri
rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi
dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
C. PENGURUS
KOPERASI
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
D. PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2.mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus
berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan
lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk
bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting
yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat
dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
E. MANAJEMEN
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan
keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a)
Partisipasi anggota
b)
Profesionalisme manajemen
c) Faktor
Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter
dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Bentuk –
bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam
pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk
memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus
berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Daftar pustaka:
mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/.../ekonomi-koperasi-sesi-...
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/pola-manajemen-koperasi