A.PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1. SHU
koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di
kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku
yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B. INFORMASI DASAR
DALAM PENGHITUNGAN SHU ANGGOTA
a.
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
b.
Istilah-istilah
Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa transaksi anggota.
C. PEMBAGIAN
SHU MENURUT HIRO TUNGGIMAN
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa
pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non
Anggota
a.
Cadangan koperasi.
b.
Dana pengurus.
c.
Dana pegawai/karyawan.
d.
Dana
pendidikan koperasi.
e.
Dana
pembangunan daerah kerja.
f.
Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas,
maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non
anggota.
Ada 2 (dua)
macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha
yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota
didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b.
Perhitungan
jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota
tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan
oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali
bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian
jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan
atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka
koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga
tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
D. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Daftar Pustaka:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/.../ekonomi-koperasi-sesi-...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar