Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer
maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
(LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Jenis Koperasi Menurut
PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut
Teori Klasik
Konsep
Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI
PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER
& KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar