Selasa, 04 Desember 2012

BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1.      Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2.      Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3.      Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4.      Koperasi Unit Desa (KUD)
5.      Koperasi Jasa Audit
6.      Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7.      Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar