Konsep Modal
·
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal terdiri
dari:
Ø
Modal jangka panjang
Ø
Modal jangka pendek
·
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
(UU NO. 12/1967)
·
Simpanan
Pokok
·
Simpanan
Wajib
·
Simpanan
Sukarela
·
Modal
Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital)
·
Modal
pinjaman ( debt capital)
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman ( debt capital)terdiri
dari:
·
bersumber
dari anggota
·
koperasi
lainnya
·
bank
atau lembaga keuangan lainnya
·
penerbitan
obligasi
·
surat
hutang lainnya
·
serta
sumber lain yang sah.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
·
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
·
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar