Selasa, 04 Desember 2012

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI


Konsep Modal

·         Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan   usaha – usaha Koperasi.
Modal terdiri dari:
Ø  Modal jangka panjang
Ø  Modal jangka pendek
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·         Modal sendiri (equity capital)
·         Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman ( debt capital)terdiri dari:
·         bersumber dari anggota
·         koperasi lainnya
·         bank atau lembaga keuangan lainnya
·         penerbitan obligasi
·         surat hutang lainnya
·         serta sumber lain yang sah.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
·         Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan

·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar