Suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan
perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak
lain beserta segala konsekuensinya.
Standar Kontrak
Standar kontrak
merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut
sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
- Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
- Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
- Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
- Bentuk tertentu (tertulis)
- Dipersiapkan secara massal dan kolektif
1. Perjanjian bernama, yaitu merupakan
perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam
perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan
lain-lain.
2.
Perjanjian-perjanjian
yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang
menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus
Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Perjanjian timbal
balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban
pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
2.
Perjanjian cuma-cuma
dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan
perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak
yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua
prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3. Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum
(onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama
sendiri.
4.
Perjanjian kebendaan
(zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian
dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain.
Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang
menimbulkan perikatan.
5. Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian
konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah
tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6.
Perjanjian-Perjanjian
yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para
pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding)
(b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana
para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c)
Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik:
yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik,
karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya
perjanjian ikatan dinas.
Syarat Sahnya Perjanjian
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
- Unsur paksaan (dwang)
- Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
- Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk
membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
- Orang –orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
- Mereka yang telah dinyatakan pailit
- Orang yang hilang ingatan
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal (causa yang halal)
Saat lahirnya Perjanjian
Menurut teori
penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan
subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan
pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik
yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati
oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
Pelaksanaan dan Penghapusan Perjanjian
Ada beberapa cara
hapusnya perjanjian :
- Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar