Bab 2
Perkembangan dan klasifikasi
Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan
masyarakat akan informasi yang terus berubah mencerminkan kondisi budaya,
ekonomi, hukum, sosial dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Tujuan
klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut
karakteristik khususnya .
Perkembangan
Standart dan praktik akuntasi disetiap Negara
merupakan hasil dari interaksi yang kompleks diantara faktor ekonomi, sejarah,
kelembangaan, dan budaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
akuntansi nasional juga membantu menejelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
Akhir-akhir ini hubungan anatar budaya dan perkembangan akuntansi mulai digali
lebih lanjut.
1. Sumber
pendanaan.
Dinegara dengan pasar ekuitas yang kuat,
seperti amerika serikat dan inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa
baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor
menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam sistem besasis kredit dimana bank
merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan
kreditor.
2. Sistem
hukum.
Sistem hukum menentukan bagaimana
individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar :
kodifikasi hukum (sipil)
dan hukum umum ( kasus). Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut
kodifikasi hukum aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan
cenderung sangat lengkap dan mencukupi banyak prosedur. Sebaliknya hukum umum
berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh
kasus dalam kode lengkap.
3. Perpajakan.
dikebanyakan Negara, peraturan pajak
secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat
pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan
pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi
adalah sama. Dinegara Belanda, akuntansi keuangan dan
pajak berbeda, laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan
yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dengan hokum pajak.
4. Ikatan
politik dan ekonomi.
ide dan teknologi akuntansi dialihkan
melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan
berpasangan (doeble-entry) yang berawal di Itali pada tahun 1400-an.
Perlahan-perlahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan pembaruan
(renaissance) lainnya.
5. Inflasi.
Inflasi mengaburkan biaya historis
akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai nilai aset dan beban
beban terkait, sementara disisi
lain melakukan peningkatan berlebihan terhadapt pendapatan. Negara-negara
dengan inflasi tinggi sering kali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan
berbagai perubahan harga kedalam perhitungan keuangan mereka.
6. Tingkat
perkembangan ekonomi.
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi
usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis
transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapinya.
7. Tingkat
pendidikan.
Standar dan praktik akuntansi yang sangat
rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi professional sulit dicapai jika
taraf pendidikan di suatu Negara secara umum juga rendah.
8. Budaya.
Disini budaya
berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Hoftsede
mendasari 4 dimensi budaya nasional (nilai social) ; (1) Individualisme, (2)
jarak kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian dan (4) maskulinitas.
Berdasarkan hasil analisi hoftsede, gray
mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan antara budaya dan akuntansi
, yaitu:
1. Profisionalisme versus control wajib
preferensi terhadap pelaksanaan pertimbangan individu dan
regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan
ketentuan hokum yang telah ditentukan.
2. Keseragaman versus fleksibilitas
preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan
fleksibilitas dalam berekasi suatu keadaan tertentu.
3.
Konservatisme versus
optimisme
Preferensi
dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mangatasi segala
ketidakpastian dimasa depan, daripada memilih pendekatan yang sekedar optimis
namun berisiko.
4.
Kerahasiaan versus transparansi
preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha
menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk
mengungkapkan informasi kepada publik.
Klasifikasi
Empat
pendekatan terhadap perkembangan akuntansi,
klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang
diusulkan oleh mueller pertengahan tahun 1960. Ia mengidentifikasi 4 pendekatan
perkembangan akuntansi di Negara-negara barat dengan sistem ekonomi
berorientasi pasar:
1.
Berdasarkan pendekatan
makroekonomi, praktik akuntansi didapat dari dan dirancang untuk meningkatkan
tujuan makroekonomi nasional. Tujuan
perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional.
2. Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu
3. Berdasarkan
pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan
berkembang secara adhoc dengan dasar perlahan-lahan
dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
4.
Berdasarkan pendekatan
yang seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk
kendali administratif oleh pemerintah pusat
Sistem
hukum : akuntansi hukum umum versus kodifikasi hukum.
1.
Akuntansi dalam negara
negara hukum umum meliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan
antara akuntansi keuangan dan pajak.
2.
Akuntansi dalam negara
negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorieantasi
legalistik, tidak membiarkan
pengungkapan dalam jumlah kurang dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan
pajak.
Sistem
praktik: akuntansi penyajian versus kepatuhan hukum
1.
Pentingnya pasar saham
sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang diseluruh dunia
2. Pelaporan
keuangan ganda yang kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan
pelaporan keuangan domestik
3.
Beberapa negara yang
menganut kodifikasi hukum secara khusus jerman dan jepang, mengalihkan tanggung
jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor
swasta yang profesional dan independen
Perbedaan antara
penyajian wajar dan kessesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap
banyak permasalahan akuntansi:
1.
Depresiasi,
dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan keuangan suatu asset selama masa
manfaat ekonomi/ jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak.
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian
asset tetap (property) diperlakukan.
3.
Pensiu dengan
biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan(penyajian wajar) atau
dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja ((kaoatuhan
hukum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar